Langkah Membuat SIUJK
TAHAP 1: Sertifikasi Tenaga Ahli (SKA)/Trampil (SKT)
TAHAP 2: Sertifikasi Badan Usaha (SBU)
TAHAP 3: Pengurusan SIUJK
Sebelum membahas ketiga tahap di atas, pertama, pastikan bahwa Anda memiliki dokumen-dokumen yang standar. Bila usaha Anda berbentuk PT misalnya, dokumen-dokumen berikut sudah ada: akte pendirian PT, SK Menteri Hukum dan HAM, Surat Keterangan Domisili Usaha, NPWP, SIUP, TDP dan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Kedua, tentukan besar proyek yang akan Anda garap- apakah mau menggarap proyek kecil (di bawah Rp500 juta), proyek menengah (Rp500 juta sd Rp 10 Miliar) atau proyek skala besar (di atas Rp10 M).
Share !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar