Breaking News

about

Blogger news

ASSALAMUALAIKUM.. SALAM SIPIL SEMUANYA.. SEMOGA BLOG INI BERMANFAAT

Minggu, 15 Juni 2014

Pengertian Hak dan Kewajiban

1.      PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
                        Hak atau yang lebih dikenal dengan hak azasi manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap orang semata-mata karena dia adalah manusia. HAM didasarkan pada prinsip bahwa setiap orang dilahirkan setara dalam harkat dan hak-haknya. Semua HAM sama pentingnya dan mereka tidak dapat dicabut dalam keadaan apapun.
                        Warganegara adalah rakyat yang menetap di  suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara. Dalam hubungan antara warganegara dan negara,warganegara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warganegara juga mempunyai hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara. Untuk warganegara Indonesia berdasarkan  UU No. 12 thn. 2006 psl. 4 adalah sebagai berikut:
1. Orang-orang bangsa Indonesia dan orang orang bangsa lain yang             disahkan dengan undang undang sebagai warga negara Indonesia.
2. Setiap orang yang berdasarkan Peraturan Perundang- undangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia.
3. Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara Indonesia
4. Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah warga negara Indonesia dan ibu asing
5. Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah asing dan ibu warganegara Indonesia
6. Anak yang lahir di luar perkawinan sah dari seorang ibu warga negara Indonesia dan ayah tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum warga negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak itu.
7. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia
8. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu seorang warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan tersebut dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun dan atau tidak kawin.
9. Anak yang lahir di wilayah negara Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
10.Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui sewaktu ditemukan
11. Anak yang lahir di wilayah negara RI dari seorang warga negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. Anak dari seseorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah dan ibu meninggal dunia sebelum mengucapkan atau menyatakan janji setia.

Selain itu warganegara Indonesia dapat juga diperoleh dengan cara-cara berikut:
·         Karena kelahiran
·         Karena pengangkatan
·         Karena dikabulkannya permohonan
·         Karena pewarganegaraan
·         Karena perkawinan
·         Karena turut ayah dan atau ibu
·         Karena pernyataan

Bagi orang-orang yang telah mengajukan kewarganegaraan Indonesia harus memiliki surat bukti tanda warganegara yang sah sebagai berikut:
·         Akta kelahiran
·         Surat bukti kewarganegaraan (kutipan pernyataan sah buku catatan pengangkatan anak asing)
·         Surat bukti kewarganegaraan (petikan keputusan Presiden) karena permohonan/pewarganegaraan
·         Surat bukti kewarganegaraan (surat edaran Menteri Kehakiman...) karena pernyataan

2.      PENGERTIAN HAK
           Hak adalah Kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yg semesinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu, dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yg pada prinsipnya dapat dituntut  secara paksa olehnya. Bicara tentang berarti bicara tentang Hak Azasi Manusia (HAM). Ciri-ciri HAM adalah tidak perlu diberikan, dibeli atau diwarisi, berlaku untuk semua orang tanpa membedakan jenis kelamin, ras, agama, pandangan politik, asal-usul sosial atau bangsa dan tidak bisa dilanggar.    HAM penting karena mereka melindungi hak kita untuk hidup dengan harga diri, yang meliputi hak untuk hidup, hak atas kebebasan dan keamanan. Hidup dengan harga diri berarti bahwa kita harus memiliki sesuatu seperti tempat yang layak untuk tinggal dan makanan yang cukup.
           Ini berarti bahwa kita harus dapat berpartisipasi dalam masyarakat, untuk menerima pendidikan, bekerja, dan mempraktekkan agama kita, berbicara dalam bahasa kita sendiri, dan hidup  dengan damai. HAM adalah alat untuk melindungi orang dari kekerasan dan kesewenang-wenangan.
           HAM mengembangkan saling menghargai antara manusia. HAM mendorong tindakan yang dilandasi kesadaran dan tanggung jawab untuk menjamin bahwa hak-hak orang lain tidak dilanggar. Misalnya, kita memiliki hak untuk hidup bebas dari segala bentuk diskriminasi, tapi di saat yang sama, kita memiliki tanggung jawab untuk tidak mendiskriminasi orang lain. Dalam sejarahnya HAM melalui tahap seperti yang diuraikan dibawah ini:
           -Magna Charta Libertatum (1215 diInggris) : melawan kekuasaan   mutlak raja, melarang penahanan, penghukuman, dan perampasan        benda secara sewenang-wenang.
           -Habeas Corpus (1679) : dokumen peradaban hukum, orang yang   ditahan harus dihadapkan dalam waktu3 hari kepada seorang hakim dan diberitahu atas tuduhan apa ia ditahan.
           -Bill of Rights (1689) : hak-hak parlemen di Inggris
           -Déclarationdes droitsdes hommeset de citoyen : pernyataan hak-     hak asasi manusia dan warganegara dari Revolusi Perancis 1789     mengenalkan prinsip liberte, egalite, fraternithak dan kewajiban

Masalah hak asasi manusia merupakan isu internasional dan menjadi bahan perbincangan yang sangat menonjol. Hal ini memerlukan perhatian yang bersungguh-sungguh, karena sangat berpengaruh dalam kehidupan internasional dan nasional suatu negara.
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata-mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara.
Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Istilah “Hak Asasi” memang tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945, namun substansi hak asasi itu cukup banyak terdapat dalam pembukaan, Batang Tubuh, maupun Penjelasannya. Hendaklah diperhatikan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, tiga tahun lebih dahulu daripada “Universal Declaration of Human Right” tahun 1948. namun demikian dalam perjalanan sejarah pemerintahan Indonesia, khususnya dalam zaman orde baru pelaksanaan hak asasi manusia kurang memuaskan sesuai dengan UUD 1945, sehingga kurang dapat mengikuti perkembangan kehidupan masyarakat.
Oleh karena itu, setela rezim Soeharto dengan memasuki tuntutan reformasi, maka lembaga tertinggi negara (MPR) telah merumuskan hak asasi manusia itu dlam ketetapan, yang kemudian ditetapkan dalam Perubahan kedua UUD 1945.
Pengertian yang diberikan mengenai hak asasi oleh Prof. Dr. Mariam Darus Badrulzaman yaitu: “Hak-hak mendasar dimiliki manusia yang diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran dan kehadirannya dalam kehidupan bermasyarakat”.
Suatu kenyataan yang tidak dapat dibantah oleh siapapun bahwa setiap manusia yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir dan hadir dalam kehidupan bermasyarakat, memiliki hak-hak asasi. Hak-hak asasi itu merupakan hak-hak dasar yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di permukaan bumi.
Hak asasi manusia itu berlaku tanpa adanya perbedaan atas dasar keyakinan agama atau kepercayaan, suku bangsa, ras dan jenis kelamin dan status sosial. Karena itu hak-hak asasi manusia itu mempunyai sifat-sifat suci, luhur dan universal. Berikut adalah pasal-pasal yang mengatur hak-hak warganegara:

·         Pasal 27 (1)
            Menetapkan hak warganegara yang sama dalam hukum dan             pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan            pemerintahan.
·         Pasal 27 (2)
            Menetapkan hak warganegara atas pekerjaan dan penghidupan        yang layak bagi kemanusiaan.
·         Pasal 27 (3)
            Menetapkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta         dalam upaya pembelaan negara
·         Pasal 28
            Menetapkan hak kemerdekaan warganegara untuk berserikat,          berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
·         Pasal 29 (2)
            Menetapkan adanya hak kemerdekaan untuk memeluk agamanya    masing-masing dan beribadat menurut agamanya.
·         Pasal 30 (1)
            Menetapkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta         dalam usaha pertahanan dan kemanan negara.
·         Pasal 31 (1)

            Menyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak untuk    mendapatkan Pendidikan

Pelanggaran Hak Asasi Manusia oleh polisi di Ngaba, Tibet
(Mediainfo-online)CINA – Berbagai organisasi HAM telah merilis foto-foto orang Tibet yang dikatakan ditembak dan dibunuh oleh pasukan keamanan di provinsi Sichuan, Cina Barat. Pusat HAM dan demokrasi Tibet berbasis di India dan berbagai organisasi aktivis lainnya, hari Selasa(18/03) mengatakan setidaknya 15 orang terbunuh ketika polisi menumpas demonstrasi yang dipimpin oleh para biksu di Ngaba.
Pusat HAM dan demokrasi itu serta pemerintah Tibet di pengasingan berbasis di India melaporkan tentang demonstrasi pro-demokrasi lagi di Qinghai,Gansu dan SICHUAN hari Selasa dan di daerah otonomi Tibet. Laporan-laporan mengenai insiden itu tidak diberitakan dalam media Cina dan pihak berwenang Cina tidak mengizinkan wartawan asing mengkonfirmasi rincian aksi protes itu. Pemerintah di pengangsian itu mengatakan setidaknya 99 orang terbunuh dalam keresahan sepekan ini, termasuk 19 orang Tibet yang ditembak mati oleh pasukan keamanan hari Selasa dalam berbagai aksi-demo yang baru di provinsi Gansu. Sementara itu, organisasi hak media internasional, Reporter Without Borders, mendesak pejabat-pejabat politik supaya memboikot upacara pembukaan Olimpiade Beijing untuk memprotes penumpasan para demonstran oleh Cina di Tibet.
Dalam pernyataan yang dikeluarkan hari Selasa, organisasi berbasis di Paris itu menuduh Cina memungkiri janji yang dibuatnya ketika negara itu dipilih menjadi tuan rumah Olimpiade Musim Panas. Pada waktu itu, pejabat-pejabat di Beijing berjanji untuk memperbaiki keadaan HAM. Sebaliknya kata organisasi itu, Cina menumpas demonstran Tibet, memberlakukan “Blackout” berita dan memenjarakan para disiden. Seorang anggota tertinggi parlemen Eropa hari Selasa menganjurkan para pemimpin politik supaya mempertimbangkan untuk memboikot upacara pembukaan jika kekerasan di Tibet berlanjut.
Di Washington, seorang pejabat tinggi Departemen Luar Negeri memberitahu Kongres bahwa tidak ada ancaman boikot dari pihak Amerika. Pejabat itu mengatakan Olimpiade adalah kesempatan bagi Cina untuk menunjukkan kemajuannya di bidang HAM dan berbagai isu lain.


3.      KEWAJIBAN WARGANEGARA
           Wajib adalah Beban untuk memberikan atau membiarkan sesuatu yg semestinya dibiarkan atau diberikan, melulu oleh pihak tertentu, tidak dapat oleh pihak lain manapun. Yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan ( Prof. Dr Notonagoro ). Dibawah ini merupakan kewajiban dasar manusia:
·         Setiap orang yang ada diwilayah Negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh Negara Republik Indonesia.
·         Setiap warganegara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
·         Setiap warganegara wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
·         Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggungjawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukannya.
·         Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan Undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis


Selain kewajiban dasar manusia diatas terdapat juga kewajiban warganegara yang diatur dalam UUD. Kewajiban tersebut adalah sebagai berikut:

Pasal 27 (1, 2,3)
Pasal 28 (A, B, C, D, E, F, G, H, I, J)
Pasal 29 (2) (kebebasan memeluk agama)
Pasal 30 (Pertahanan dan keamanan negara)
Pasal 31 (Mendapatkan Pendidikan)
Atau penjabaran berikut:
1.      Menjunjung hukum dan pemerintah NKRI (Pasal 27 UUD45 asli)
2.      Wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dgn UU (Pasal 28 ayat 2 UUD45**)
3.      Wajib menghormati HAM orang lain (Pasal 28 J ayat 1 UUD45**)
4.      Ikut serta dalam upaya pembelaan negara (Pasal 27 UUD45**)
5.      Ikut serta dalam usaha HANKAM (Pasal 30 UUD45)
6.      Wajib Mengikuti Pendidikan Dasar dan Pemerintah wajib membiayai (Pasal 31 UUD45****)

            Kewajiban adalah hal yang harus dikerjakan oleh orang yang bersangkutan. Contoh kecil kewajiban warganegara adalah melengkapi surat-surat penting dalam berkendara dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Bagi pelanggar kewajiban, negara berhak memberikan sanksi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku di negara tersebut.
            Kewajiban seperti melengkapi surat-surat mengendarai dan menaati rambu-rambu lalu lintas diatur undang-undang karena adanya upaya pemerintah dalam mewujudkan keselamatan dalam berkendara bagi warganegaranya. Dan semuanya berlaku untuk kewajiban lain yang diatur pemerintah karena wujud perhatian pemerintah dan bertujuan untuk kebaikan warganegaranya.


 KESIMPULAN
Kesimpulannya negara yang baik adalah negara dengan aturan-aturan yang tidak sepihak dan tidak berdampak merugikan pihak tertentu dan aturan itu sejalan dengan warganegaranya yang taat pada aturan-aturan yang berlaku di negaranya dan melaksanakan semua kewajibannya sebagai warga negara.

Di dunia sebenarnya belum ada negara yang benar-benar melaksanakan aturan yang memihak pada HAM atau negara dengan warganegaranya yang benar-benar taat pada kewajibannya sebagai warganegara. Namun terlepas dari semua itu, negara-negara di dunia masih berusaha meminimalisir pelanggaran HAM dengan berbagai cara demi terwujudnya negara yang ideal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Designed By