1. PENGERTIAN
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Hak
atau yang lebih dikenal dengan hak azasi manusia (HAM) adalah hak-hak dasar
yang dimiliki setiap orang semata-mata karena dia adalah manusia. HAM
didasarkan pada prinsip bahwa setiap orang dilahirkan setara dalam harkat dan
hak-haknya. Semua HAM sama pentingnya dan mereka tidak dapat dicabut dalam
keadaan apapun.
Warganegara adalah
rakyat yang menetap di suatu wilayah dan
rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara. Dalam hubungan antara
warganegara dan negara,warganegara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap
Negara dan sebaliknya warganegara juga mempunyai hak yang harus diberikan dan
dilindungi oleh negara. Untuk warganegara Indonesia berdasarkan UU No. 12 thn. 2006 psl. 4 adalah sebagai
berikut:
1. Orang-orang bangsa Indonesia dan orang orang bangsa lain yang disahkan dengan undang undang sebagai warga
negara Indonesia.
2. Setiap orang yang berdasarkan Peraturan Perundang- undangan dan
atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini
berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia.
3. Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah warga negara
Indonesia dan ibu warga negara Indonesia
4. Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah warga negara
Indonesia dan ibu asing
5. Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah asing dan ibu
warganegara Indonesia
6. Anak yang lahir di luar perkawinan sah dari seorang ibu warga
negara Indonesia dan ayah tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum warga
negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak itu.
7. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya
meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia
8. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu seorang
warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai
anaknya dan pengakuan tersebut dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun
dan atau tidak kawin.
9. Anak yang lahir di wilayah negara Indonesia yang pada waktu
lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
10.Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik
Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui sewaktu ditemukan
11. Anak yang lahir di wilayah negara RI dari seorang warga negara
Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan
memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. Anak dari seseorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan
permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah dan ibu meninggal dunia sebelum
mengucapkan atau menyatakan janji setia.
Selain itu warganegara Indonesia dapat juga diperoleh dengan
cara-cara berikut:
·
Karena kelahiran
·
Karena pengangkatan
·
Karena dikabulkannya
permohonan
·
Karena pewarganegaraan
·
Karena perkawinan
·
Karena turut ayah dan atau
ibu
·
Karena pernyataan
Bagi orang-orang yang telah mengajukan
kewarganegaraan Indonesia harus memiliki surat bukti tanda warganegara yang sah
sebagai berikut:
·
Akta kelahiran
·
Surat bukti kewarganegaraan (kutipan
pernyataan sah buku catatan pengangkatan anak asing)
·
Surat bukti kewarganegaraan (petikan
keputusan Presiden) karena permohonan/pewarganegaraan
·
Surat bukti kewarganegaraan (surat
edaran Menteri Kehakiman...) karena pernyataan
2.
PENGERTIAN HAK
Hak
adalah Kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yg semesinya diterima atau
dilakukan oleh pihak tertentu, dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yg
pada prinsipnya dapat dituntut secara
paksa olehnya. Bicara tentang berarti bicara tentang Hak Azasi Manusia (HAM). Ciri-ciri
HAM adalah tidak perlu diberikan, dibeli atau
diwarisi, berlaku untuk semua orang tanpa membedakan jenis kelamin, ras, agama,
pandangan politik, asal-usul sosial atau bangsa dan tidak bisa dilanggar. HAM
penting karena mereka melindungi hak kita untuk hidup dengan harga diri, yang
meliputi hak untuk hidup, hak atas kebebasan dan keamanan. Hidup dengan harga
diri berarti bahwa kita harus memiliki sesuatu seperti tempat yang layak untuk
tinggal dan makanan yang cukup.
Ini berarti
bahwa kita harus dapat berpartisipasi dalam masyarakat, untuk menerima
pendidikan, bekerja, dan mempraktekkan agama kita, berbicara dalam bahasa kita
sendiri, dan hidup dengan damai. HAM
adalah alat untuk melindungi orang dari kekerasan dan kesewenang-wenangan.
HAM
mengembangkan saling menghargai antara manusia. HAM mendorong tindakan yang dilandasi
kesadaran dan tanggung jawab untuk menjamin bahwa hak-hak orang lain tidak dilanggar.
Misalnya, kita memiliki hak untuk hidup bebas dari segala bentuk diskriminasi,
tapi di saat yang sama, kita memiliki tanggung jawab untuk tidak
mendiskriminasi orang lain. Dalam sejarahnya HAM melalui tahap seperti yang
diuraikan dibawah ini:
-Magna
Charta Libertatum (1215
diInggris) : melawan kekuasaan mutlak raja,
melarang penahanan, penghukuman, dan perampasan benda secara sewenang-wenang.
-Habeas
Corpus (1679) : dokumen peradaban hukum, orang yang ditahan harus dihadapkan dalam waktu3 hari kepada seorang hakim dan diberitahu atas tuduhan apa ia ditahan.
-Bill
of Rights (1689) : hak-hak parlemen di Inggris
-Déclarationdes
droitsdes hommeset de citoyen : pernyataan hak- hak asasi manusia dan warganegara dari Revolusi Perancis 1789 mengenalkan prinsip liberte, egalite,
fraternithak dan kewajiban
Masalah hak asasi manusia merupakan isu
internasional dan menjadi bahan perbincangan yang sangat menonjol. Hal ini memerlukan
perhatian yang bersungguh-sungguh, karena sangat berpengaruh dalam kehidupan
internasional dan nasional suatu negara.
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki
manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang
melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut,
mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia
semata-mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian
negara.
Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari
pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau negara lain. Hak asasi diperoleh
manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang
tidak dapat diabaikan.
Istilah “Hak Asasi” memang tidak terdapat dalam
Undang-Undang Dasar 1945, namun substansi hak asasi itu cukup banyak terdapat
dalam pembukaan, Batang Tubuh, maupun Penjelasannya. Hendaklah diperhatikan
bahwa Undang-Undang Dasar 1945 ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, tiga
tahun lebih dahulu daripada “Universal Declaration of Human Right” tahun
1948. namun demikian dalam perjalanan sejarah pemerintahan Indonesia, khususnya
dalam zaman orde baru pelaksanaan hak asasi manusia kurang memuaskan sesuai
dengan UUD 1945, sehingga kurang dapat mengikuti perkembangan kehidupan
masyarakat.
Oleh karena itu, setela rezim Soeharto dengan
memasuki tuntutan reformasi, maka lembaga tertinggi negara (MPR) telah
merumuskan hak asasi manusia itu dlam ketetapan, yang kemudian ditetapkan dalam
Perubahan kedua UUD 1945.
Pengertian yang diberikan mengenai hak asasi oleh
Prof. Dr. Mariam Darus Badrulzaman yaitu: “Hak-hak mendasar dimiliki manusia
yang diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran dan kehadirannya dalam
kehidupan bermasyarakat”.
Suatu kenyataan yang tidak dapat dibantah oleh
siapapun bahwa setiap manusia yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa sejak
lahir dan hadir dalam kehidupan bermasyarakat, memiliki hak-hak asasi. Hak-hak
asasi itu merupakan hak-hak dasar yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan
dengan kelahiran atau kehadirannya di permukaan bumi.
Hak asasi manusia itu berlaku tanpa adanya perbedaan
atas dasar keyakinan agama atau kepercayaan, suku bangsa, ras dan jenis kelamin
dan status sosial. Karena itu hak-hak asasi manusia itu mempunyai sifat-sifat
suci, luhur dan universal. Berikut adalah pasal-pasal yang mengatur hak-hak
warganegara:
·
Pasal
27 (1)
Menetapkan
hak warganegara yang sama dalam hukum dan pemerintahan,
serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan.
·
Pasal
27 (2)
Menetapkan
hak warganegara atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
·
Pasal
27 (3)
Menetapkan hak dan kewajiban warga
negara untuk ikut serta dalam
upaya pembelaan negara
·
Pasal
28
Menetapkan
hak kemerdekaan warganegara untuk berserikat, berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
·
Pasal
29 (2)
Menetapkan
adanya hak kemerdekaan untuk memeluk agamanya masing-masing
dan beribadat menurut agamanya.
·
Pasal
30 (1)
Menetapkan
hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan kemanan negara.
·
Pasal
31 (1)
Pelanggaran Hak Asasi
Manusia oleh polisi di Ngaba, Tibet
(Mediainfo-online)CINA – Berbagai organisasi HAM telah merilis
foto-foto orang Tibet yang dikatakan ditembak dan dibunuh oleh pasukan keamanan
di provinsi Sichuan, Cina Barat. Pusat HAM dan demokrasi Tibet berbasis di
India dan berbagai organisasi aktivis lainnya, hari Selasa(18/03) mengatakan
setidaknya 15 orang terbunuh ketika polisi menumpas demonstrasi yang dipimpin
oleh para biksu di Ngaba.
Pusat HAM dan demokrasi itu serta
pemerintah Tibet di pengasingan berbasis di India melaporkan tentang
demonstrasi pro-demokrasi lagi di Qinghai,Gansu dan SICHUAN hari Selasa dan di
daerah otonomi Tibet. Laporan-laporan mengenai insiden itu tidak diberitakan
dalam media Cina dan pihak berwenang Cina tidak mengizinkan wartawan asing
mengkonfirmasi rincian aksi protes itu. Pemerintah di pengangsian itu
mengatakan setidaknya 99 orang terbunuh dalam keresahan sepekan ini, termasuk
19 orang Tibet yang ditembak mati oleh pasukan keamanan hari Selasa dalam
berbagai aksi-demo yang baru di provinsi Gansu. Sementara itu, organisasi hak
media internasional, Reporter Without Borders, mendesak pejabat-pejabat politik
supaya memboikot upacara pembukaan Olimpiade Beijing untuk memprotes penumpasan
para demonstran oleh Cina di Tibet.
Dalam pernyataan yang dikeluarkan hari
Selasa, organisasi berbasis di Paris itu menuduh Cina memungkiri janji yang
dibuatnya ketika negara itu dipilih menjadi tuan rumah Olimpiade Musim Panas.
Pada waktu itu, pejabat-pejabat di Beijing berjanji untuk memperbaiki keadaan
HAM. Sebaliknya kata organisasi itu, Cina menumpas demonstran Tibet,
memberlakukan “Blackout” berita dan memenjarakan para disiden. Seorang anggota
tertinggi parlemen Eropa hari Selasa menganjurkan para pemimpin politik supaya
mempertimbangkan untuk memboikot upacara pembukaan jika kekerasan di Tibet
berlanjut.
3.
KEWAJIBAN
WARGANEGARA
Wajib
adalah Beban untuk memberikan atau membiarkan sesuatu yg semestinya dibiarkan
atau diberikan, melulu oleh pihak tertentu, tidak dapat oleh pihak lain
manapun. Yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang
berkepentingan ( Prof. Dr Notonagoro ). Dibawah ini merupakan kewajiban dasar
manusia:
·
Setiap
orang yang ada diwilayah Negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan,
hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah
diterima oleh Negara Republik Indonesia.
·
Setiap
warganegara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
·
Setiap
warganegara wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika dan tata
tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
·
Setiap
hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggungjawab untuk
menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah
untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukannya.
·
Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan Undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan
atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis
Selain
kewajiban dasar manusia diatas terdapat juga kewajiban warganegara yang diatur
dalam UUD. Kewajiban tersebut adalah sebagai berikut:
Pasal
27 (1, 2,3)
Pasal 28 (A, B, C, D, E, F, G, H,
I, J)
Pasal 29 (2) (kebebasan memeluk
agama)
Pasal 30 (Pertahanan dan keamanan
negara)
Pasal 31 (Mendapatkan Pendidikan)
Atau penjabaran berikut:
1.
Menjunjung hukum dan
pemerintah NKRI (Pasal 27 UUD45 asli)
2.
Wajib tunduk pada pembatasan
yang ditetapkan dgn UU (Pasal 28 ayat 2 UUD45**)
3.
Wajib menghormati HAM orang
lain (Pasal 28 J ayat 1 UUD45**)
4.
Ikut serta dalam upaya
pembelaan negara (Pasal 27 UUD45**)
5.
Ikut serta dalam usaha
HANKAM (Pasal 30 UUD45)
6.
Wajib Mengikuti Pendidikan
Dasar dan Pemerintah wajib membiayai (Pasal 31 UUD45****)
Kewajiban adalah hal yang harus dikerjakan oleh orang
yang bersangkutan. Contoh kecil kewajiban warganegara adalah melengkapi
surat-surat penting dalam berkendara dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Bagi
pelanggar kewajiban, negara berhak memberikan sanksi sesuai aturan
perundang-undangan yang berlaku di negara tersebut.
Kewajiban seperti melengkapi surat-surat mengendarai dan
menaati rambu-rambu lalu lintas diatur undang-undang karena adanya upaya
pemerintah dalam mewujudkan keselamatan dalam berkendara bagi warganegaranya.
Dan semuanya berlaku untuk kewajiban lain yang diatur pemerintah karena wujud
perhatian pemerintah dan bertujuan untuk kebaikan warganegaranya.
KESIMPULAN
Kesimpulannya negara yang
baik adalah negara dengan aturan-aturan yang tidak sepihak dan tidak berdampak
merugikan pihak tertentu dan aturan itu sejalan dengan warganegaranya yang taat
pada aturan-aturan yang berlaku di negaranya dan melaksanakan semua
kewajibannya sebagai warga negara.
Di dunia sebenarnya belum
ada negara yang benar-benar melaksanakan aturan yang memihak pada HAM atau
negara dengan warganegaranya yang benar-benar taat pada kewajibannya sebagai
warganegara. Namun terlepas dari semua itu, negara-negara di dunia masih
berusaha meminimalisir pelanggaran HAM dengan berbagai cara demi terwujudnya
negara yang ideal.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar